Cara Cek Daftar Nama-Nama Penerima SK Inpasing Terbaru
Seperti pada judul postingan kali ini saya akan memberikan informasi mengenai cara untuk mengetahui nama-nama penerima SK Inpasing/Penyetaraan bagi guru bukan pegawai negeri sipil atau guru honorer.
Sebagai seorang guru honorer mendapatkan tunjangan merupakan sesuatu yang sangat berharga bagi mereka sebab jika hanya mengandalkan gaji honorer saja yang bersumber dari dana BOS sekolah maka pendapatan tersebut terbilang masih sangat kecil dan masih banyak yang bahkan tidak memperoleh gaji alias mengajar secara gratis.
Melalui program penyetaraan/Inpasing maka diharapkan bagi setiap guru honorer baik yang bertugas di satuan pendidikan jenjang SD,SMP,SMA/SMK semuanya memiliki kesempatan yang sama untuk bisa mendapatkan SK inpasing.
Dengan mendapatkan SK Inpasing/Penyetaraan maka bagi guru honorer akan di berikan tambahan gaji yang di setarakan dengan gaji pegawai negeri sipil sesuai dengan golongan dan pangkat yang telah di tentukan.
Untuk bisa mendapatkan SK inpasing maka harus ada kemauan dan niat serta usaha yang besar untuk dapat mengurus program inpasing tersebut. Hal itu dapat dilakukan dengan cara mengirimkan berkas usulan penerima SK Inpasing/Penyetaraan melalui kantor pos masing-masing yang di tujukan kepada pihak yang menjadi pengelola program inpasing tersebut.
Namun demikian sebelum melakukan pengiriman berkas usulan inpasing maka ada beberapa persyaratan yang harus dapat dilengkapi agar berkas usulan Inpasing/Penyetaraan tersebut tidak sia-sia dikirim melainkan dapat benar-benar di proses dan dapat dinyatakan lulus serta dapat memperoleh SK Inpasing.
Untuk mengetahui persyaratan yang harus di penuhi agar dapat menerimakan SK Inpasing/Penyetaraan maka berikut ini beberapa persyaratan yang harus di penuhi dan dapat di persiapkan :
Dengan mendapatkan SK Inpasing/Penyetaraan maka bagi guru honorer akan di berikan tambahan gaji yang di setarakan dengan gaji pegawai negeri sipil sesuai dengan golongan dan pangkat yang telah di tentukan.
Untuk bisa mendapatkan SK inpasing maka harus ada kemauan dan niat serta usaha yang besar untuk dapat mengurus program inpasing tersebut. Hal itu dapat dilakukan dengan cara mengirimkan berkas usulan penerima SK Inpasing/Penyetaraan melalui kantor pos masing-masing yang di tujukan kepada pihak yang menjadi pengelola program inpasing tersebut.
Namun demikian sebelum melakukan pengiriman berkas usulan inpasing maka ada beberapa persyaratan yang harus dapat dilengkapi agar berkas usulan Inpasing/Penyetaraan tersebut tidak sia-sia dikirim melainkan dapat benar-benar di proses dan dapat dinyatakan lulus serta dapat memperoleh SK Inpasing.
Untuk mengetahui persyaratan yang harus di penuhi agar dapat menerimakan SK Inpasing/Penyetaraan maka berikut ini beberapa persyaratan yang harus di penuhi dan dapat di persiapkan :
- Harus Merupakan Guru tetap yang bertugas pada satuan Pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
- Telah memiliki kualifikasi akademik dengan standar Pendidikan paling rendah adalah S1 (Sarjana) atau D-IV ( Diploma Empat)
- Memiliki Sertifikat Pendidik atau yang sering di sebut sebagai SERDIK. Jika pada tahun-tahun sebelumnya program sertifikasi di adakan melalui jalur PLPG maka saat ini harus mengikuti jalur PPG untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik.
- Memiliki NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Masih menjadi guru aktif hingga saat ini
- Memiliki usia paling tinggi 55 tahun ketika mengusulkan program Inpasing
- Memiliki beban kerja yang sesuai dengan bidang study yang di ampu
- Memenuhi beban kerja mengajar yaitu mengajar dengan jumlah jam 24 jam perminggunya.
Apabila seluruh persyaratan tersebut dirasa telah dimiliki maka anda dapat melakukan pengiriman berkas pengusulan penerima inpasing, karena bisa jadi nantinya nama anda akan menjadi salah satu yang berhasil menerimakan SK Inpasing/Penyetaraan.
Melalui postingan ini saya juga ingin memperlihatkan cara untuk mengetahui nama-nama penerima SK Inpasing/Penyetaraan baik nama-nama yang telah lama menerimakan SK Inpasing/Penyetaraan maupun nama-nama baru yang menerimakan SK Inpasing/Penyetaraan.
Untuk mengetahui cara melihat dan cek nama-nama penerima SK Inpasing/Penyetaraan maka berikut ini langkah-langkahnya.
- Langkah Pertama silahkan anda kunjungi link berikut ini http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/
- Apabila anda telah membuka link tersebut, maka akan muncul seperti gambar di bawah ini
- Selanjutnya silahkan pilih "Informasi SK Penyetaraan Guru Bukan PNS" ataupun "Informasi SK Inpasing Guru Bukan PNS"
- Kemudian Untuk melihat nama-nama penerima SK Inpasing/Pentearaan maka anda dapat mengisi kolom yang telah di sediakan. Apabila anda ingin melihat nama-nama keseluruhan penerima SK Inpasing/Penyetaraan yang ada di kabupaten anda maka anda cukup mengisi kolom pada nomor 4 dengan cara menuliskan nama kabupaten yang ada di tempat anda, seperti yang ditunjukkan pada gambar di bawah.
- Langkah terakhir adalah klik menu "Cari"
- Setelah itu akan muncul semua nama-nama penerima SK Inpasing/Penyetaraan yang ada di kabupaten anda.
- Sebagai contohnya Berikut ini contoh tampilan Nama-nama yang masuk sebagai penerima SK Inpasing .
Bagaimana mudah bukan dalam mengecek nama-nama penerima SK Inpasing/Penyetaraan, dan apabila anda ingin mencobanya maka anda dapat mengikuti langkah-langkah tersebut di atas sesuai dengan yang telah saya jelaskan melalui postingan ini.
Demikianlah penjelasan mengenai cara melihat daftar nama-nama penerima SK Inpasing/Penyetaraan, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi siapa pun yang membutuhkannya
Demikianlah penjelasan mengenai cara melihat daftar nama-nama penerima SK Inpasing/Penyetaraan, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi siapa pun yang membutuhkannya