Besaran Dana PIP Jenjang SD,SMP,SMA/SMK Tahun 2022

Kherysuryawan.id - Begini besaran dana bantuan PIP untuk siswa pemilik kartu KIP mulai dari jenjang SD, jenjang SMP, jenjang SMA/SMK tahun 2022.
Selamat berkunjung kembali di blog pendidikan yang banyak membahas informasi seputar bantuan program indonesia pintar.

Pada jenjang pendidikan saat ini mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK ada sebuah program yang di keluarkan oleh pemerintah yang dalam hal ini memberikan bantuan kepada peserta didik yang tidak mampu mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK dalam bentuk pemberian bantuan uang tunai dengan nama Program Indonesia Pintar.

Program Indonesia Pintar atau yang sering di sebut dengan PIP merupakan suatu program pemberian bantuan kepada peserta didik pemegang kartu KIP (kartu indonesia pintar) dalam bentuk uang tunai yang tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada keluarga yang tidak mampu agar dapat menyekolahkan anaknya sehingga tidak lagi putus sekolah hanya karena persoalan biaya sekolah.

Program Indonesai Pintar (PIP) hanya di berikan kepada peserta didik yang telah memiliki kartu KIP sehingga tidak semua peserta didik dapat memperolah bantuan PIP di sekolah.
Bagi peserta didik yang belum memiliki kartu indonesia pintar (KIP) maka dapat mengajukan usulan kepada pihak satuan pendidikan agar dapat memberikan kesempatan kepada peserta didik tidak mampu yang belum memiliki kartu KIP sehingga dapat di ajukan sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Dengan adanya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) maka sangat membantu bagi orang tua yang memiliki pendapatan sangat kecil yang merasa bahwa mereka tidak bisa lagi untuk menyekolahkan anaknya. Selain itu bantuan PIP ini juga sangat di rasakan bermanfaat bagi peserta didik dan mahasiswa karena mereka dapat memenuhi kebutuhan sekolahnya melalui bantuan PIP tersebut.

Pada postingan kali ini saya akan memberikan informasi mengenai jumlah besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dapat di peroleh bagi peserta didik yang memiliki kartu KIP.
Untuk jumlah besaran dana PIP yang akan di peroleh masing-masing peserta didik mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK memiliki nominal yang berbeda-beda. Besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SMA dan SMK lebih tinggi dari pada jenjang SMP, begitu juga pada jenjang SMP besaran dana yang di terima juga lebih tinggi dari jenjang SD. Sehingga dapat di simpulkan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan yang di masuki oleh peserta didik penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) maka akan semakin tinggi pula besaran dana yang akan di terimanya.

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk semua jenjang mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK dapat di terima setiap semester atau dapat pula di terima dalam setiap tahunnya, tergantung dari peganggaran pusat melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Bagi anda yang ingin mengetahui besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan di terima oleh peserta didik mulai dari jenjang SD,SMP, SMA dan SMK maka pada postingan kali ini saya akan memberikan informasi tentang penjelasan besaran dana yang akan di peroleh bagi peserta didik pada jenjang SD, SMP,SMA dan SMK.

Berikut ini penjelasan tentang besaran dana yang dapat di terima bagi peserta didik di tiap-tiap jenjang pada satuan pendidikan:

1.  Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:

a.  Peserta  didik  Kelas  I,  II, III,  I dan   semester gena diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b.  Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c.  Peserta  didik  Kelas   semester  ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d.  Peserta didik Kelas II,  III IV,  V, dan VI semester ganjil  diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e.  Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar

Rp450.000,00.

2.  Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:

a.  Peserta  didik  Kelas  VII  dan  VIII  semeste gena diberikan  dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b.  Peserta didik Kelas IX semester gena diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c.  Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d.  Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e.  Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar

Rp750.000,00.

3.  Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:

a.  Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b.  Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c.  Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d.  Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e.  Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar

Rp1.000.000,00.
4.  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:

a.  Program 3 Tahun

1)  Peserta  didik  SMK  Kelas   dan  X semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2)  Peserta  didik  SMK  Kelas  XII  semeste gena diberikan  dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3)  Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4)  Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b.  Program 4 tahun

1)  Peserta   didik   SMK   Kelas   X,   XI dan  XII   semeste genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2)  Peserta  didik  SMK  Kelas  XIII  semeste gena diberikan  dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3)  Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4)  Peserta  didik  SMK  Kelas  XI XII dan  XIII  semester  ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

Dana yang di akan di terima oleh peserta didik penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dapat di cairkan melalui rekening masing-masing peserta didik penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan dapat di cairkan oleh masing-masing peserta didik yang bersangkutan atau juga dapat di cairkan secara kolektif melalui bantuan pihak sekolah.

Demikianlah penjelasan mengenai informasi tentang besaran dana yang akan di terima peserta didik dalam Program Indonesia Pintar (PIP) mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK. Semoga melalui postingan ini anda yang masih belum memahami tentang besaran dana yang seharusnya di terima maka dapat mengetahuinya dan dapat menggunakan bantuan tersebut untuk kebutuhan dalam melengkapi keperluan sekolah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel