Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar) : Manfaat,Tujuan.Prioritas Penerima KIP
Kartu KIP (kartu Indonesia pintar)
:manfaat,tujuan dan prioritas penerima KIP
Selamat berjumpa kembali di blog kherysuryawan.id
Pada postingan kali ini saya akan membahas mengenai kartu
Indonesia pintar atau yang sering di sebut dengan KIP. Pemberian Kartu
Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu bentuk program yang di keluarkan
oleh pemerintah agar bisa memperoleh program PIP yaitu untuk mendapatkan
bantuan berupa dana Pendidikan yang dapat di nikmati oleh sebagian peserta
didik yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Apabila seorang peserta didik telah memegang dan memiliki
Kartu Indonesia Pintar (KIP) maka ia memiliki hak untuk bisa memperoleh bantuan
dana Pendidikan dalam bentuk program Indonesia pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia
Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah
(usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim
piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Jika dulu nama program dalam pemberian bantuan dana Pendidikan
ini lebih di kenal dengan BSM maka beda hal nya dengan saat ini yang mana Namanya
telah berbah menjadi program Indonesia pintar (PIP).
Meskipun demikian program ini memiliki visi dan misi yang
sama yaitu sama-sama untuk memberikan bantuan Pendidikan dalam bentuk uang
tunai kepada mereka yang dianggap layak menerima bantuan tersebut. PIP
merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak dapat di miliki begitu
saja, karena Kartu Indonesia Pintar (KIP) hanya dapat di terima atau di peroleh
apabila nama peserta didik tersebut masuk sebagai salah satu yang di anggap
memiliki kehidupan ekonomi yang kurang mampu sehingga di anggap layak untuk
mendapatkan kartu KIP. Kartu KIP tersebut berlaku mulai dari peserta didik
berada di bangku jenjang sekolah dasar (SD,SMP) hingga berada di bangku sekolah
jenjang menengah (SMA/SMK).
Saat ini kartu KIP tidak hanya akan di rasakan oleh siswa
yang berada di jenjang SD hingga SMA saja melainkan Baru-baru ini pemerintah
telah membuat perencanaan bahwa akan kembali memberikan Kartu Indonesia Pintar
(KIP) untuk mahasiswa yang menempuh Pendidikan di jenjang perguruan tinggi.
Hal tersebut tentunya akan lebih membuat semangat bagi
peserta didik yang akan melanjutkan pendidikannya di sekolah yang lebih tinggi
dan bukan hanya itu saja tetapi orang tua juga akan sangat terbantu khususnya
mereka yang berasal dari keluarga yang kurang mampu karena dengan adanya
bantuan Pendidikan tersebut akan sangat membantu para orang tua dalam memenuhi
kebutuhan Pendidikan anak-anaknya.
Meskipun demikian masih banyak juga anak-anak yang hidup
dalam ekonomi keluarga yang pas-pasan namun mereka tidak terjaring sebagai
penerima kartu KIP sehingga tak elak mereka merasa cemburu karena tidak
mendapatkan bantuan dari program PIP tersebut padahal mereka sebenarnya juga
memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dari program PIP tersebut.
Sebenarnya untuk bisa mendapatkan kartu KIP tersebut ada
beberapa aspek dan persyartan yang harus di penuhi sehingga dapat dikatakan
layak untuk menerimakan kartu KIP. Pada postingan saya sebelumnya saya juga telah
mengulas tentang bagaimana cara agar dapat memperoleh kartu KIP bagi mereka
yang belum memiliki kartu KIP dan bagaimana cara agar dapat menerimakan bantuan
program Indonesia pintar (PIP) meskipun tidak memiliki kartu KIP
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai tujuan dan manfaat
dari kartu KIP bagi peserta didik yang telah menerimanya maka solahkan anda
simak penjelasan di bawah ini.
TUJUAN PEMBERIAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)
Dengan memiliki kartu KIP maka kita akan mendapatkan
bantuan pendidikan dalam bentuk uang tunai yang di beri nama dengan program indonesia
pintar.
Program ini sendiri ditujukan untuk menghilangkan
hambatan ekonomi siswa untuk bersekolah, sehingga nantinya membuat anak-anak
tidak lagi terpikir untuk berhenti sekolah. Selain menghindari anak pustus
sekolah, program KIP ini juga dibuat untuk bisa menarik kembali siswa yang
telah putus sekolah agar kembali bersekolah. Bukan hanya tentang biaya
administrasi sekolah, program ini juga bertujuan untuk membantu siswa memenuhi
kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran. Lebih luas lagi, program dalam KIP ini
juga sangat mendukung untuk mewujudkan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9
Tahun dan Pendidikan Menengah Universal/Wajib Belajar 12 Tahun.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari
keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan
sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai
SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A
hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta
didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus
sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal
pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Untuk bisa masuk dan mendapatkan program Indonesia pintar
maka siswa atau peserta didik yang bersangkutan harus memiliki kartu KIP.
KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan
pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia
sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima
bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
MANFAAT MEMILIKI KARTU KIP
Ada beberapa manfaat yang dapat di rasakan atau di
nikmati apabila memiliki kartu KIP diantaranya yaitu sebagai berikut :
·
Memiliki kartu KIP maka akan mendapatkan bantuan Pendidikan
berupa uang tunai yang akan di salurkan secara langsung dan bertahap ke
rekening masing-masing penerima selama peserta didik tersebut masih aktif dalam
satuan Pendidikan baik di jenjang SD,SMP,SMA dan SMK.
·
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda
dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21
tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia
Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar
(Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
·
KIP juga dapat di rasakan manfaatnya bagi anak usia
sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial (PMKS) seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan
pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh
Pemerintah.
·
KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang
tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
·
KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang
pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.
Adapun besaran dana dari manfaat PIP yang dapat di
peroleh pada jenjang sekolah dasar hingga jenjang sekolah menengah adalah
sebagai berikut :
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Seperti yang telah saya jelaskan di atas, bahwa tidak
semua peserta didik dapat menerimakan kartu KIP melainkan kartu KIP lebih di prioritaskan
kepada mereka yang memiliki persyaratan atau memenuhi unsur-unsur di bawah ini
:
1.
Peserta didik dari keluarga pemegang KIP, KKS (Kartu
Keluarga Sejahtera), KPS (Kartu Perlindungan Sosial).
2.
Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga
Harapan (PKH).
3.
Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu
dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
4.
Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
5.
Peserta didik yang pernah drop out.
6.
Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang
terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya,
seperti:
·
Kelainan fisik,
·
Korban musibah,
·
Orangtua terkena PHK,
·
Orangtua berada di LAPAS,
·
Memiliki lebih dari tiga saudara dalam satu rumah.
·
Peserta didik yang menempuh studi keahlian kelompok
bidang seperti pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan lainnya.
7.
Peserta yang berada dalam lembaga khusus atau satuan
pendidikan nonformal lainnya.
Kartu KIP memang akan sangat bermanfaat bagi mereka
yang membutuhkannya dan semoga program Indonesia pintar yang di berikan oleh
pemerintah ini akan terus berlanjut dan penerima kartu KIP bagi anak-anak yang
kurang mampu juga dapat terus bertambah setiap tahunnya sehingga akan semakin menurunkan
tingkat putus sekolah di Indonesia dan sebaliknya akan semakin meningkatkan keinginan
anak-anak Indonesia untuk terus melanjutkan pendidikannya ke seklah yang lebih
tinggi.
Demikianlah postingan kali ini mengenai penjelasan tentang
manfaat dan tujuan yang dapat di peroleh apabila memiliki kartu Indonesia pintar
(KIP), semoga postingan ini dapat menambah wawasan anda tentang dunia Pendidikan.