Juknis Pencairan PIP Jenjang SD,SMP,SMA,SMK Terbaru Tahun 2020
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan
salah satu program pendidikan yang di keluarkan oleh pemerintah pusat di
lingkungan kementerian pendidikan dengan tujuan untuk memberikan bantuan
pendidikan dalam bentuk uang tunai kepada setiap peserta didik yang terjaring
dalam program PIP dan di peruntukkan bagi peserta didik pada jenjang SD,SMP,SMA
dan SMK yang sasaran utamanya adalah untuk peserta didik yang masuk ke dalam
kategori kurang mampu.
Dengan adanya bantuan dari Program Indonesia
Pintar (PIP) ini maka sangat membantu bagi orang tua yang memiliki pendapatan
sangat kecil yang merasa bahwa mereka tidak bisa lagi untuk menyekolahkan
anaknya. Selain itu bantuan PIP ini juga sangat di rasakan bermanfaat bagi
peserta didik sebab peserta didik yang tergolong tidak mampu dapat membeli
perlegkapan sekolahnya melalui bantuan PIP yang di terimanya sesuai degan
peruntukkannya.
Prioritas utama dalam penerimaan bantuan
Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu mereka yang telah memiliki kartu Indonesia
pintar (KIP). Bagi peserta didik yang telah menerima atau mendapatkan kartu KIP
maka secara otomatis ia akan mendapatkan bantuan PIP dari sekolahnya dengan
catatan peserta didik yang telah menerima kartu KIP tersebut telah terdaftar
pada satuan pendidikan dan telah meregistrasikan kartu KIP nya ke dalam
aplikasi dapodik sekolah yang biasanya di input oleh seorang operator sekolah.
UNtuk besaran dana bantuan Program Indonesia
Pintar (PIP) memiliki jumlah penerimaan yang berbeda-beda antara peserta didik
yang berskolah pada jenjang SD, jenjang SMP, dan jenjang SMA dan SMK. Seluruh
peserta didik yang menerimakan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP)
memiliki hak yang sama dalam menerimakan dana PIP tersebut, artinya bahwa
penerimaan dana PIP tersebut di terimakan dalam jumlah yang sama bagi setiap
peserta didik pada suatu jenjang di sekolah di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut ini rincian besaran dana Program
Indonesia Pintar (PIP) yang dapat di peroleh oleh masing-masing peserta didik
pada jenjang tertentu mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK.
1. Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:
a. Peserta didik
Kelas
I, II, III, IV dan V semester genap
diberikan
dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI semester
genap diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik
Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II,
III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp450.000,00.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:
a. Peserta didik
Kelas
VII
dan
VIII semester
genap diberikan
dana
untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX semester genap
diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik
Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp750.000,00.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
a. Peserta didik
Kelas X dan XI semester
genap diberikan dana untuk
dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil
diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester
ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp1.000.000,00.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik
SMK
Kelas
X
dan
XI semester genap diberikan
dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik
SMK
Kelas
XII
semester genap
diberikan
dana
untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan
dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik
SMK Kelas XI dan XII semester ganjil
diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b. Program 4 tahun
1) Peserta
didik
SMK
Kelas
X,
XI,
dan
XII semester
genap diberikan dana untuk
dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik
SMK
Kelas
XIII
semester genap
diberikan
dana
untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan
dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik
SMK
Kelas
XI,
XII,
dan XIII semester ganjil diberikan dana
untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
Dengan
adanya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut maka pemerintah
mengharapkan agar peserta didik yang telah menerimakan bantuan PIP tersebut
dapat terus bersekolah hingga dapat menyelesaikan pendidikannya ke jenjang
pendidikan menengah dengan harapan tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah
hanya karena tidak memiliki biaya untuk sekolah.
Apabila bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) itu
benar-benar di manfatkan dengan baik maka peserta didik tentu dapat
menyelesaikan sekolahnya hingga ke jenjang pendidikan menengah dengan tanpa
lagi harus meminta uang kepada orang tuanya untuk bersekolah dan membeli
perlengkapan sekolah.
Penerimaan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam
bentuk pemberian uang tunai ini sebenarnya bukan hanya di peruntukkan bagi
mereka yang hanya memiliki kartu KIP tetapi peserta didik yang tidak memiiki
kartu KIP pun juga dapat menikmati bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ini.
Untuk bisa menikmati Program Indonesia Pintar (PIP) layaknya mereka yang
memiliki kartu KIP maka peserta didik non KIP dapat memohon kepada pihak
sekolah untuk di masukkan sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
dengan syarat melampirkan surat keterangan yang membuktikan bahwa peserta didik
tersebut benar-benar layak untuk bisa turut dalam menerimakan Program Indonesia
Pintar (PIP).
Hal yang terpenting yang juga harus dilakukan oleh pihak
sekolah agar mereka yang memiliki kartu KIP dan non KIP bisa mendapatkan bantuan
dana Program Indonesia Pintar (PIP) maka melalui bantuan operator sekolah nama
peserta didik tersebut harus di cantumkan/di usulkan sebagai peserta didik yang
layak untuk menerimakan bantuan PIP.
Dengan cara tersebut maka baik peserta didik yang telah
memiliki kartu KIP maupun yang tidak memiliki kartu KIP memiliki hak yang sama
untuk bisa mendapakan bantuan PIP.
Bagi anda yang masih penasaran dengan prosedur dan tata
cara dalam penerimaan bantuan PIP mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK maka
pada postingan ini saya akan membagikan juknis tentang petunjuk pelaksanaan PIP
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dengan membaca dan malihat isi dari juknis tentang petunjuk
pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini maka di harapkan
anda dapat memahami dan mengetahui pentingnya program PIP ini yang di keluarkan
oleh pemerintah serta anda bisa mengetahui aturan yang di kelurkan dan di
teteapkan dalam penerimaan bantuan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah. Hal yang paling penting juga dalam juknis tentang petunjuk
pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini agar anda tahu
apa saja yang menjadi tujuan utama dalam pemberian bantuan PIP.
Bagi anda yang membutuhkan juknis tentang petunjuk
pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini maka berikut ini
saya akan berikan link downloadnya agar anda dapat mengunduh dan menyimpannya
untuk keperluan pribadi maupun keperluan sekolah.
Demikianlah postingan mengenai juknis tentang petunjuk
pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini, semoga apa yang
telah saya bagikan ini dapat bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya dan
apabila anda masih memiliki pertanyaan seputar PIP maka anda dapat menuliskannya
pada kolom komentar di bawah postingan ini. Terimakasih