Cara dan Syarat Mencairkan Bantuan PIP Secara Kolektif dan Mandiri
kherysuryawan.id - Berbicara mengenai bantuan PIP selalu erat hubungannya dengan urusan dana yang akan di peroleh atau di miliki bagi peserta didik yang bersekolah di bangku SD,SMP dan SMA/SMK.
Bantuan PIP merupakan salah satu bantuan yang di berikan
oleh pemerintah pusat dalam bentuk bantuan dana berupa uang tunai yang di
salurkan melalui Lembaga sekolah masing-masing dan dapat di cairkan oleh
perorangan maupun secara kolektif oleh masing-masing peserta didik penerima bantuan PIP.
Bantuan PIP di fokuskan kepada peserta didik yang
memiliki kartu KIP ( Kartu Indonesia Pintar ). Dengan mendapatkan bantuan PIP
maka peserta didik dapat memperoleh bantuan dana berupa uang tunai yang
langsung dapat di cairkan apabila sudah memiliki SK pencairan.
Saat ini untuk mengetahui nama-nama penerima bantuan PIP
sudah dapat di lihat dengan mudah yaitu dapat di cek secara online yang biasanya di
lakukan oleh operator sekolah atau orang yang di beri wewenang untuk menangani
masalah bantuan PIP di sekolah.
Pada postingan saya sebelumnya saya telah membahas
mengenai cara untuk melihat atau mengecek nama-nama peserta didik yang mendapatkan
bantuan PIP, dan apabila anda belum membacanya maka silahkan anda baca pada postingan yang lain sesuai dengan judul yang ada di dalam blog ini.
Setiap satuan Pendidikan mendapatkan hak yang sama untuk
menerima bantan PIP mulai dari jenjang SD, SMP,SMA dan SMK. Bantuan PIP lebih
di utamakan bagi mereka yang memiliki taraf hidup di bawah garis kemiskinan
atau peserta didik yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.
Meskipun demikian masih banyak juga peserta didik yang
sampai saat ini yang belum mendapatkan kartu KIP padahal mereka sebenarnya
sangat layak untuk bisa menerimakan bantuan PIP.
Apabila anda merupakan salah
satu peserta didik atau orang tua dari peserta didik yang sedang membaca
postingan saya ini, maka janganlah anda berkecil hati karena tidak bisa
mendapatkan kartu KIP namun anda masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan
bantuan PIP meskipun tidak memiliki kartu PIP.
Lantas bagaimana caranya ????
Pada postingan saya sebelumnya saya juga telah membagikan
postingan mengenai cara untuk bisa mendapatkan bantuan PIP meskipun tidak
memiliki kartu KIP, intinya hal tersebut dapat di lakukan oleh bantuan operator
sekolah yang dalam hal ini sangat paham mengenai cara untuk mengusulkan bantuan
PIP bagi peserta didik yang belum memiliki kartu KIP.
Untuk lebih jelasnya mengenai bagaimana cara untuk
mengusulkan nama-nama peserta didik yang belum memiliki kartu KIP agar dapat menerimakan
bantuan PIP maka saya sarankan anda untuk membaca artikel saya yang sudah pernah saya posting sebelumnya . Disana saya sudah menjelaskan dengan sangat
terperinci untuk mengetahui bagaimana cara untuk mengusulkan peserta didik yang
tidak memiliki kartu KIP agar bisa mendapatkan bantuan PIP layaknya peserta
didik yang sudah memiliki kartu KIP.
Pada postingan kali ini saya ingin membahas mengenai
bagaimana cara mencairkan bantuan PIP bagi peserta didik yang namanya telah
keluar dalam tahap pencairan PIP. Sebelum saya menjelaskannya maka terlebih
dahulu anda harus mengetahui besaran dana yang akan di terima bagi peserta
didik yang mendapatkan bantuan PIP mulai dari jenjang SD,SMP,SMA/SMK.
Berikut ini penjelasan mengenai besaran uang yang akan di
terima bagi peserta didik yang meneima bantuan PIP selama satu semester atau selama
satu tahun.
-
Untuk jenjang SD
Bagi Tingkat Sekolah
Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah/Paket A mendapatkan bantuan uang tunai sebesar
Rp 225 ribu per semester atau Rp 450 ribu per tahun.
-
Untuk jenjang SMP
Bagi Tingkat Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Paket B mendapatkan bantuan uang tunai sebesar
Rp 375 ribu per semester atau Rp 750 ribu per tahun.
-
Untuk jenjang SMA/SMK
Bagi Tingkat Sekolah
Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Paket C mendapatkan
bantuan uang tunai sebesar Rp 500 ribu
per semester atau Rp1 juta per tahun.
Bantuan PIP tersebut dapat langsung di cairkan apabila
sudah ada pemberitahuan dari pihak sekolah dan dapat di cairkan oleh
masing-masing peserta didik ataupun dapat juga di cairkan secara kolektif oleh bantuan
pihak sekolah apabila peserta didik merasa tidak memiliki kesempatan atau karena
alasan lainnya sehingga tidak dapat mencarikan bantuan PIP tersebut secara
mandiri.
Untuk bisa mencarikan bantuan PIP tersebut maka ada
beberapa cara dan syarat yang harus diketahui oleh tiap-tiap penerima bantuan PIP
agar nantinya proses pencairan dana PIP tersebut dapat berlangsung dengan lancar
dan tanpa kendala.
Pencairan dana PIP dapat dilakukan oleh peserta
didik/penerima kuasa di bank penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
PENCAIRAN SECARA MANDIRI
- Pengambilan langsung oleh peserta didik dapat
dilakukan dengan membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga.
Untuk peserta didik
yang tidak memiliki KTP harus didampingi oleh guru/kepala sekolah/
orangtua/wali.
PENCAIRAN SECARA KOLEKTIF
- Pengambilan secara kolektif oleh Kepala
Sekolah/Ketua Lembaga dapat dilakukan dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1.
Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua
Lembaga.
2.
Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan
menunjukan aslinya;
3.
Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua
Lembaga defenitif yang masih berlaku);
4.
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
Selain itu bagi peserta didik yang akan mencairkan bantuan
PIP nya secara mandiri atau yang akan di cairkan bantuan PIP nya secara
kolektif harus membawa persyaratan berikut ini :
a)
Membawa buku tabungan peserta didik penerima
bantuan PIP yang telah di aktivasi oleh pihak Bank dalam hal ini Pihak Bank
Penyalur yang biasanya telah di tentukan sesuai dengan SK pencairan bantuan
PIP.
b)
Membawa kartu KIP (kartu Indonesia pintar)
dan kartu pelajar
c)
membawa KK ( kartu keluarga )
Untuk pencairan dana secara kolektif biasanya dilakukan
apabila peserta didik penerima PIP berada di daerah yang sulit untuk mengakses
ke bank/lembaga penyalur (tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan
sekolah/tempat tinggal peserta didik), biaya transport pengambilan lebih
besar/tidak seimbang dari bantuan yang akan diterima), atau cuaca buruk/kondisi
lingkungan yang membahayakan bagi peserta didik.
Demikianlah informasi yang dapat saya bagikan pada
kesempatan ini mengenai cara dan syarat untuk melakukan proses pencairan dana
PIP bagi peserta didik yang menerimakan bantuan PIP di sekolah.
Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda yang sedang
membacanya.