BUKTI FISIK AKREDITASI SEKOLAH SD,SMP,SMA/SMK TAHUN 2024
Kherysuryawan.id - File Bukti fisik akreditasi sekolah SD, Bukti fisik akreditasi sekolah SMP, Bukti fisik akreditasi sekolah SMA/SMK Terbaru.
Selamat berjumpa kembali pada blog Kherysuryawan.id, melalui
blog inilah saya sebagai admin selalu menyempatkan waktu untuk menulis
informasi penting serta membagikannya kepada para pembaca yang menyukai
artikel-artikel yang saya buat melalui blog ini.
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai
masalah yang berhubungan dengan yang Namanya Akreditasi Sekolah. Yang mana jika
sekolah anda baru saja akan melakukan akreditasi atau sudah pernah
terakreditasi namun masa aktifnya telah berakhir dan harus melakukan akreditasi
kembali maka tentunya akan membutuhkan yang Namanya instrument akreditasi dan
bukti fisik akreditasi.
Bukti fisik akreditasi sangat penting untuk di buat atau
di miliki oleh setiap satuan Pendidikan yang akan di akreditasi sebab dengan
memiliki bukti fisik tersebutlah maka sekolah artinya telah siap untuk di
akreditasi. Bagi anda yang saat ini belum memiliki bukti fisik Akreditasi maka
pada kesempatan ini dan melalui artikel ini saya akan membagikannya kepada anda
secara gratis.
Namun sebelum saya membagikan bukti fisik untuk
akreditasi sekolah baik sekolah SD,SMP,SMA/SMK maka terlebih dahulu saya akan
menjelaskan mengenai pentingnya Akreditasi bagi suatu satuan Pendidikan serta
manfaat dan fungsi dari akrdeditasi tersebut.
Akreditasi sekolah sangat penting bagi setiap satuan
Pendidikan sebab dengan melakukan akreditasi maka sekolah akan memperoleh nilai
yang menjadi bukti bahwa sekolah tersebut sudah benar-benar dapat di akui
kualitasnya oleh penyelenggara Pendidikan. Nilai yang di berikan oleh tiap-tiap
sekolah yang sudah berhasil melakukan akreditasi di nyatakan dalam bentuk huruf
yakni Nilai A yang artinya bahwa sekolah tersebut terakreditasi sangat baik,
Nilai B yang artinya sekolah tersebut teraakreditasi baik, Nilai C yang artinya
bernilai cukup dan Nilai D yang artinya sekolah tersebut tidak terakreditasi.
Manfaat yang di peroleh bagi setiap satuan Pendidikan
yang telah melakukan akreditasi yaitu dimana
Hasil
dari akreditasi Sekolah / Madrasah (S/M) akan bermanfaat sebagai Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan
rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
Akreditasi juga
bermanfaatn sebagai umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan
kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan,
sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah.
Selain itu dengan memiliki
nilai akreditasi maka hal tersebut dapat menjadi motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan
secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten / kota,
provinsi, nasional, bahkan internasional.
Selain
manfaat dari akreditasi fungsi dari dilakukannya akreditasi yaitu dari aspek
pengetahuan dimana merupakan sebagai Informasi bagi semua pihak tentang
kelayakan Sekolah/madrasah dilihat dari beberapa unsur terkait yang mengacu
pada standar minimal beserta indikator-indikatornya.
Dari
segi Akuntabilitas yaitu merupakan Salah satu bentuk pertanggungjawaban
Sekolah/Madrasah sebagai lembaga pelayanan publik
Sedangkan
dari aspek Pembina dan Pengembangan yaitu merupakan Dasar bagi pemerintah,
penyelenggara pendidikan, S/M, dan masyarakat dalam upaya melakukan pembinaan,
peningkatan dan pengembangan mutu sekolah dan madrasah.
Untuk
melakukan kegiatan akreditasi pada satuan Pendidikan baik jenjang SD,SMP,SMA/SMK
maka terlebih dahulu harus mengisi dan mempersiapkan instrument yang terdiri
dari 8 standar yaitu :
1.
Standar isi
2.
Standar proses
3.
Standar kompetensi lulusan
4.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan
5.
Standar sarana dan prasarana
6.
Standar pengelolaan
7.
Standar pembiayaan
8.
Standar penilaian
Ke
delapan jenis standar tersebut wajib untuk di isi dan di sesuaikan dengan apa
yang ada dan terjadi pada sekolah yang akan di akreditasi sehingga tim visitasi
nantinya dapat dengan mudah melakukan proses penilaian sesuai dengan standar
yang telah di tetapkan.
Baiklah,
sesuai dengan judul pada artikel di atas, maka kini saatnya saya akan
membagikan bukti fisik akreditasi terbaru untuk sekolah yang telah menggunakan
kurikulum 2013, dimana bukti fisik akreditasi sekolah yang akan saya bagikan
ini terdiri dari :
a.
Surat pernyataan pemberlakuan kurikulum 2013
b. Format daftar lulusan 1 tahun terakhir
c. Format data pendidik dan tenaga kependidikan
d. Format data siswa untuk setiap kelas
e. Format data sarana dan prasarana
e. Berita acara Workshop pengembangan Silabus K13
f.
Daftar cek list maple yang memiliki Silabus
g. Format instrument pengumpulan data dan informasi pendukung ( IPDIP ) akreditasi
tahun 2020 / 2021
Bagi
anda yang membutuhkan bukti fisik akreditasi di atas maka silahkan anda
download bukti fisik akreditasi tahun tersebut pada judul di bawah ini :
- Surat pernyataan pemberlakuan kurikulum 2013 (disini)
- Format daftar lulusan 1 tahun terakhir (disini)
- Format data pendidik dan tenaga kependidikan (disini)
- Format data siswa untuk setiap kelas (disini)
- Format data sarana dan prasarana (disini)
- Berita acara Workshop pengembangan Silabus K13 (disini)
- Daftar cek list mapel yang memiliki Silabus (disini)
- Format instrument pengumpulan data dan informasi pendukung (disini)
- Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan IASP Tahun 2020 (disini)
UPDATE TERBARU !!!
Berikut ini File Akreditasi Terbaru Versi 4 Komponen Utama (Mutu Lulusan, Proses Pembelajaran, Mutu Sekolah, Manajemen Sekolah) yang akan saya bagikan di bawah ini:
Seluruh file di atas saya buat dalam format word dan exel sehingga dapat dengan mudah untuk di sesuaikan dengan kebutuhan di sekolah bapak dan ibu guru masing-masing.
Demikianlah
file dari bukti fisik akreditasi terbaru yang dapat saya bagikan pada artikel
ini semoga apa yang telah saya bagikan tersebut sungguh benar-benar dapat
bermanfaat bagi sekolah bapak dan ibu guru yang saat ini akan melakukan
kegiatan akreditasi sehingga seluruh proses akreditasi tersebut dapat berjalan
dengan lancar serta dapat memperoleh nilai yang baik sesuai dengan yang di
harapkan.