CARA TERBARU MENGAJUKAN USULAN NUPTK BARU
Sebagai seorang guru dan tenaga kependidikan, tentunya
ingin sekali untuk bisa memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
(NUPTK).
NUPTK sangat penting untuk di miliki sebab jika seorang guru tidak atau belum memiliki NUPTK maka akan banyak masalah yang di hadapi khususnya dalam mengikuti kegiatan pelatihan dan dalam hal mendapatkan tunjangan.
NUPTK sangat penting untuk di miliki sebab jika seorang guru tidak atau belum memiliki NUPTK maka akan banyak masalah yang di hadapi khususnya dalam mengikuti kegiatan pelatihan dan dalam hal mendapatkan tunjangan.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) sangat penting bagi seorang GTK karena dengan memiliki
NUPTK maka akan mudah bagi seorang GTK dalam mengikuti berbagai kegiatan yang
berhubungan dengan bidang kependidikan seperti mengikuti program pendidikan
profesi guru (PPG) bagi guru, kegiatan perlombaan yang sering di lakukan oleh
pihak kementrian pendidikan di antaranya kegiatan OGN dan sejenisnya melalui
kesharlindung, serta yang tak kalah pentingnya yaitu untuk bisa mendapatkan
berbagai macam tunjangan yang mengharuskan guru untuk bisa memiliki NUPTK agar
dapat menikmati tunjangan tersebut.
NUPTK di gunakan sebagai nomor identitas resmi yang
dimiliki oleh setiap guru dan tenaga kependidikan bagi mereka yang telah
memenuhi persyaratan untuk bisa mendapatkan NUPTK dimana NUPTK tersebut di
gunakan untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan kegiatan dan
program yang berkaitan dengan dunia pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu
dan kualitas guru dan tenaga kependidikan .
NUPTK di berikan kepada seluruh tenaga guru dan tenaga
kependidikan baik yang sudah berstatus sebagai pegawai negeri sipil ( PNS ) maupun yang
masih berstatus sebagai tenaga honorer. Namun bukan berarti bahwa NUPTK itu
akan terbit begitu saja melainkan harus melalui berbagai tahapan serta yang tak
kalah pentingnya yaitu sudah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan yang telah
di tetapkan.
NUPTK di berikan kepada masing-masing GTK dengan tujuan
untuk meningkatkan tata kelola data pendidik dan tenaga kependidikan, selain itu memberikan
identitas resmi kepada pendidik dan tenaga kependidikan serta untuk memetakan
kondisi data pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik negeri maupun swasta.
Untuk bisa memiliki NUPTK ada beberapa persyaratan yang
harus di penuhi oleh masing-masing calon penerima NUPTK, diantaranya yaitu
calon penerima NUPTK harus sudah terdaftar di aplikasi dapodik pada sekolah
negeri maupun sekolah swasta yang sudah memiliki nomor pokok sekolah nasional
(NPSN).
Untuk bisa mendapatkan NUPTK maka dapat dilakukan dengan
cara melakukan pengajuan atau pengusulan NUPTK melalui pertolongan dan perantaraan operator sekolah dan kemudian operator sekolah melakukan dan
mengusulkan nama-nama yang akan masuk sebagai calon penerima NUPTK.
Pada artikel ini saya akan memberikan sedikit penjelasan
tentang bagaimana cara terbaru untuk bisa mendapatkan NUPTK. Namun sebelum anda
mengusulkan untuk bisa mendapatkan NUPTK maka alangkah baiknya silahkan anda
siapkan berkas berupa bukti fisik bahwa anda benar-benar merupakan seorang
pegawai baik PNS maupun non PNS yang mengajar dan bertugas aktif pada suatu
satuan pendidikan di lingkup DINAS pendidikan di tempat anda bekerja.
Berkas atau bukti fisik yang harus anda persiapkan yaitu
di antaranya berupa KTP, ijazah SD, ijazah SMP, ijasah SMA, ijasah sarjana
(S1)/Akta IV dan yang tak kalah pentingnya yaitu menyiapak SK Dinas yang
menyatakan bahwa anda benar-benar sebagai seorang pegawai yang aktif dalam
lingkup dinas pendidikan.
Apabila seluruh komponen tersebut telah anda persiapkan
maka untuk mengetahui caranya agar anda dapat mengusulkan sebagai calon
penerima NUPTK, silahkan simak penjelasan berikut.
Cara Yang akan saya jelaskan ini hanya dapat di lakukan
oleh Operator sekolah, sehingga apabila anda ingin mengajukan pengusulan NUPTK
maka silahkan anda menghubungi Operator sekolah anda untuk dapat di usulkan
sebagai Calon penerima NUPTK Baru.
Berikut ini
penjelasannya yang akan saya sertakan dengan gambarnya dengan tujuan agar mudah
untuk di pahami.
1. Pertama-tama bagi anda yang ingin di usulkan sebagai calon penerima NUPTK, Silahkan anda datangi operator sekolah anda untuk
meminta agar anda di usulkan sebagai calon penerima NUPTK baru.
(Langkah ke -2 dan seterusnya pada penjelasan di bawah ini, hanya dapat dilakukan oleh operator sekolah )
2. Setelah itu silahkan kunjungi alamat pendaftaran NUPTK
di bawah ini :
Maka akan tampil seperti pada gambar di bawah ini :
3. Silahkan anda isi username dan password sesuai dengan
data yang anda telah registrasi pada SDM data kemdikbud, dan jika sudah di isi
lanjutkan dengan mengklik "login”
4. Apabila ada notifikasi seperti gambar di bawah ini saat anda login maka
silahkan baca petunjuk tersebut dan jika sudah jelas, silahkan anda klik tanda
silang pada pojok kanan notifikasi tersebut, tampak pada gambar di bawah ini.
5. Selanjutnya klik menu “NUPTK” kemudian pilih tulisan “
Calon Penerima NUPTK” seperti pada gambar di bawah ini
6. Setelah itu klik nama calon penerima NUPTK yang akan
di usulkan kemudian klik menu “Unggah berkas ( Upload )"
Lihat gambar di bawah ini.
7. Setelah itu akan tampil seperti pada gambar di bawah
ini dengan keterangan upload sebagai berikut :
Keterangan jenis-jenis berkas yng harus di upload adalah
:
- KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
- IJAZAH SD
- IJAZAH SMP
- IJAZAH SMA
- IJAZAH S1 / AKTA IV
- SK PENGANGKATAN DARI DINAS DAN PENEMPATAN
Seluruh berkas tersebut wajib harus merupakan berkas asli
yang kemudian di scan dan hasil dari scan tersebut yang kemudian di upload melalui format yang telah di sediakan, seperti terlihat pada gambar di bawah ini.
8. Apabila seluruh berkas yang diminta telah di upload
maka langkah terahir silahkan klik “OK” yang terletak pada bagian bawah ujung
sebelah kanan, seperti pada gambar di bawah ini .
9. Untuk mengetahui apakah proses pengusulan NUPTK Baru
tersebut telah berhasil maka anda dapat melakukan pengecekan dengan cara
mengklik menu “NUPTK” dan pilih tulisan “ Status Penerimaan NUPTK”.
10. Apabila sudah terlihat seperti pada gambar di bawah ini,
berarti pengajuan NUPTK Baru tersebut telah berhasil dan tinggal menunngu
persetujuan dari pihak Dinas kabupaten/provinsi serta persetujuan dari pihak
LPMP. Dan apabila seluruh proses pengajuan tersebut telah di setujui oleh DINAS
dan LPMP maka NUPTK akan segera di terbitkan.
Demikianlah tutorial mengenai Cara Terbaru Mengajukan pengusulan
NUPTK Baru semoga seluruh penjelasan yang telah saya sampaikan pada artikel ini
akan bermanfaat bagi anda khususnya para operator sekolah yang akan melakukan
pengusulan NUPTK baru bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah anda
masing-masing.