DOWNLOAD PP NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG P3K
Saat
ini ada berita angin segar yang dapat di rasakan oleh para pendidik dan tenaga
kependidikan dimana presiden joko widodo telah menyetujui dan menandatangani
peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang mana PP tersebut merupakan pintu
yang memberi angin segar bagi para honorer yang masuk dalam kategori 2 maupun
non kategori yang sudah tidak bisa lagi mengikuti tes cpns akibat usia mereka
yang sudah di atas 35 tahun. Selain itu bagi mereka honorer yang juga telah ikut berpartisipasi dalam ujian CPNS tahun 2018 dan belum berhasil lulus dalam seleksi tersebut pemerintah juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk ikut ambil bagian dalam kegiatan P3K ini.
Dalam
PP Nomor 49 tahun 2018 tersebut pemerintah telah menetapkan peraturan
pemerintah tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja . Dengan adanya PP tersebut, guru honorer
K2 (kategori dua) dan non-kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus
dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), bisa diangkat menjadi pegawai
pemerintah yang mana nantinya mereka akan di berikan gaji yang setara dengan
gaji pegawai ASN.
Melalui PP Nomor 49
tahun 2018 ini, nantinya guru honorer K2 dan non-kategori yang diangkat dengan
skema P3K memiliki status dan hak yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Hanya saja terdapat beberapa perbedaan antara P3K dengan PNS yaitu bedanya,
masa kerja P3K lebih fleksibel daripada PNS. Selain masa kerja, P3K dan
PNS juga punya perbedaan dari segi gaji / keuangan, dimana P3K tidak mendapat
jaminan pensiun dan hari tua.
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K ) adalah
pengelolaan pegawai pemerintah dengan
perj anj ian kerja untuk menghasilkan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang profesional, memiliki nilai
dasar, etika profesi, bebas dari intervensi
politik, bersih dari praktek korupsi,
kolusi dan nepotisme.
Di
dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tersebut tersebut terdapat beberapa hal mengenai manajemen
P3K yaitu meliputi :
a. penetapan
kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. penggajian dan tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan
hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.
Selain
itu isi dari PP Nomor 49 tahun 2018 mengenai penetapan kebutuhan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diantaranya yaitu :
(1)
Setiap Instansi Pemerintah
wajib menyusun kebutuhan
jumlah dan jenis
jabatan PPPK berdasarkan analisis
jabatan dan analisis beban kerja.
(2) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per
1 (satu) tahun berdasarkan
prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satu kesatuan dengan
penyusunan kebutuhan PNS.
(4) Kebutuhan jumlah dan jenis
jabatan PPPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
(5) Kebutuhan
PPPK yang
bekerja pada instansi pemerintah secara
nasional ditetapkan oleh
Menteri pada setiap tahun,
setelah memperhatikan pendapat menteri
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan dan
pertimbangan teknis Kepala BKN.
Itulah
sedikit penjelasan tentang sebagian dari isi dalam PP Nomor 49 tahun 2018, jika
anda ingin melihat lebih jelas dan terperinci mengenai PP Nomor 49 tahun 2018
tersebut, maka anda dapat mendownloadnya melalui link download yang akan saya
berikan pada artikel ini.
Semoga
dengan adanya PP Nomor 49 tahun 2018 yang telah di keluarkan oleh pemerintah
dapat menjadi harapan pasti yang menyenangkan bagi para pegawai honorer yang
selama ini telah menghabiskan waktunya dengan melakukan pekerjaan honorernya
dan semoga dengan terbitnya PP Nomor 49 tahun 2018 ini para honorer dapat
berhasil menggapai mimpinya untuk menjadi seorang pegawai yang resmi di akui
oleh pemerintah serta bisa merasakan hak dan gaji yang layak untuk bisa
mendapatkan hidup yang lebih sejahtera.
Baiklah
untuk anda yang sudah tidak sabar untuk membaca isi dari PP Nomor 49 tahun 2018
yang membahas mengenai Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (P3K ), silahkan anda download melalui link
di bawah ini :
- PP NOMOR 49 TAHUN 2018 (disini)
Demikianlah
artikel mengenai pembahasan tentang Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K ) yang di
tuangkan dalam PP NOMOR 49 TAHUN 2018 yang dapat saya bagikan pada kesempatan
kali ini, semoga dapat berguna buat anda khususnya para pegawai honorer yang
ingin menggapai cita-citanya, dan semoga artikel ini dapat bermanfaat buat
Anda.