CARA MUDAH MENDAPATKAN KARTU INDONESIA PINTAR ( KIP ) TERBARU
Kherysuryawan.id - Informasi Seputar Kartu Indonesia pintar (KIP).
Apa
itu kartu KIP ?
Kartu KIP dapat dimiliki oleh siswa mulai dari jenjang SD, jenjang SMP,jenjang SMA dan SMK, selain itu kartu KIP juga akan di berikan bagi mahasiswa yang layak dan masuk sebagai calon penerima bantuan program indonesia pintar.
Bagi pemilik kartu KIP yang bisa mendapatkan bantuan PIP maka harus dinyatakan benar-benar aktif pada satuan pendidikan dan perguruan tinggi serta kartu yang di peroleh juga harus di registrasi pada satuan pendidikan tempat siswa tersebut bersekolah.
Apabila anda ingin mengetahui cara dan syarat untuk bisa mencairkan bantuan PIP dengan mudah secara mandiri ataupun secara kolektif, maka silahkan baca tutorial dan penjelasannya DISINI.
Demikianlah cara agar dapat memperoleh bantuan program pendidikan Indonesia pintar, semoga dengan melakukan cara – cara tersebut dapat membantu para siswa yang berasal dari keluarga miskin yang belum memiliki kartu KIP untuk dapat merasakan bantuan Program Indonesia Pintar ( PIP ).
KIP
merupakan singkatan dari kartu Indonesia pintar yang mana degan memiliki kartu
KIP tersebut maka seorang siswa dapat memperoleh bantuan tunai pendidikan
berupa yang yang dapat di ambil melalui bank penyalur yang telah di tetapkan
oleh pemerintah.
Kartu KIP dapat dimiliki oleh siswa mulai dari jenjang SD, jenjang SMP,jenjang SMA dan SMK, selain itu kartu KIP juga akan di berikan bagi mahasiswa yang layak dan masuk sebagai calon penerima bantuan program indonesia pintar.
Bagi pemilik kartu KIP yang bisa mendapatkan bantuan PIP maka harus dinyatakan benar-benar aktif pada satuan pendidikan dan perguruan tinggi serta kartu yang di peroleh juga harus di registrasi pada satuan pendidikan tempat siswa tersebut bersekolah.
Kartu
KIP di peruntukkan bagi anak usia sekolah yaitu anak sekolah yang masih berumur
6 – 21 tahun dan merupakan anak yang berasal dari keluarga miskin atau keluarga
yang tergolong kurang mampu. Pemberian kartu KIP bagi anak sekolah yang kurang
mampu merupakan program pemerintah yang di beri nama dengan PIP ( program
Indonesia pintar )yang sangat membantu orang tua yang selama ini mengeluhkan
tidak dapat menyekolahkan anaknya karena tidak memiliki biaya. Dengan adanya
program ini diharapkan tidak ada lagi anak usia sekolah yang putus sekolah atau
bahkan tidak bersekolah.
PIP
merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Sasaran
Utama penerima PIP adalah Peserta didik pemegang kartu KIP yang merupakan
peserta didik dari keluarga miskin.
Bagi
yang memiliki kartu KIP dapat memanfaatkan kartu tersebut untuk bisa memperoleh
bantuan pendidikan berupa uang tunai dengan cara kartu KIP tersebut harus
didaftarkan terlebih dahulu di sekolah tempat siswa tersebut terdaftar dan
menginputkan nomor KIP beserta nama
penerima kartu KIP tersebut melalui aplikasi dapodik sekolah masing-masing.
Program
Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah
dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi
kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun dari keluarga
pemegang KKS, sebagai identitas untuk mendapatkan PIP. Bantuan pendidikan yang
diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang
pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp.225.000/semester
(Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp.375.000/semester (Rp750.000
per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000/semester
(Rp1.000.000 per tahun).
Bagi
yang belum memiliki kartu KIP dan ingin mendapatkannya dapat membaca penjelasan
di bawah ini :
CARA 1 :
Bagi
siswa yang tergolong siswa miskin dan berasal dari keluarga tidak mampu serta
belum memperoleh kartu KIP dapat memperoleh bantuan PIP dengan cara menggunakan
kartu KKS atau kartu keluarga sejahtera. Dengan KKS tersebut siswa yang
tergolong tidak mampu juga akan dapat merasakan program PIP dari pemerintah.
Cara
yang harus dilakukan yaitu membawa kartu KKS tersebut ke satuan pendidikan
tempat siswa tersebut bersekolah dan di input datanya agar anak yang
bersangkutan dapat di usulkan sebagai calon penerima PIP melalui aplikasi
dapodik.
CARA
2 :
Apabila
tidak memiliki kartu KKS maka orang tua siswa dapat membuatkan surat keterangan
tidak mampu ( SKTM ) yang dapat di peroleh melalui Desa dan kemudian membawa SKTM
tersebut ke satuan pendidikan untuk dapat menjadi bukti fisik bahwa siswa
tersebut benar-benar merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu
sehingga melalui SKTM tersebut nantinya sekolah mengusulkan ke dinas pendidikan
dan pihak dinas meneruskan usulan tersebut ke kementerian pendidikan agar
diproses dan bisa memperoleh kartu KIP.
Apabila anda ingin mengetahui cara dan syarat untuk bisa mencairkan bantuan PIP dengan mudah secara mandiri ataupun secara kolektif, maka silahkan baca tutorial dan penjelasannya DISINI.
Demikianlah cara agar dapat memperoleh bantuan program pendidikan Indonesia pintar, semoga dengan melakukan cara – cara tersebut dapat membantu para siswa yang berasal dari keluarga miskin yang belum memiliki kartu KIP untuk dapat merasakan bantuan Program Indonesia Pintar ( PIP ).