CARA MELULUSKAN PESERTA DIDIK DI DAPODIK VERSI 2024

Kherysuryawan.id - Informasi lengkap mengenai cara untuk meluluskan siswa atau tidak meluluskan siswa yang ada di dalam aplikasi dapodik versi 2024.
Tugas utama seorang operator sekolah adalah menginput data sekolah serta mengupdate data lama menjadi data yang terbaru melalui aplikasi dapodik. Setelah dapodik versi 2024 di rilis maka tugas pertama yang harus dilakukan oleh seorang operator dapodik adalah menaikkan kelas peserta didiknya dari tingkat sebelumnya ke tingkat yang lebih tinggi serta meluluskan peserta didik yang berada pada tingkat akhir baik pada jenjang SD,SMP, SMA maupun SMK.

Setiap memasuki tahun ajaran baru tugas seorang operator dapodik sangatlah banyak karena harus mengentri data peserta didik baru serta menginput data-data lainnya yang diperlukan guna melengkapi data isian pada aplikasi dapodik agar nantinya aplikasi dapodik tersebut dapat di syncronisasi karena jika masih ada data isian pada dapodik yang belum diisi atau belum dilengkapi maka tidak dapat melakukan syncronisasi.

Tugas lain yang tidak boleh dilupakan oleh seorang operator dapodik disaat memasuki tahun ajaran baru adalah meluluskan peserta didik yang berada pada tingkat akhir agar nantinya peserta didik tersebut dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang berikutnya.
Namun perlu di ketahui bahwa tidak semua peserta didik yang berada pada tingkat akhir akan memperoleh kelulusan, sebab bisa saja ada beberapa peserta didik yang dinyatakan tidak lulus oleh sekolahnya, sehingga sekolah dan dalam hal ini operator dapodik sekolah harus mengetahui prosedur cara untuk meluluskan dan membatalkan proses kelulusan peserta didiknya.

Pada aplikasi dapodik versi terbaru yaitu versi 2024 terdapat beberapa perubahan terutama mengenai cara untuk meluluskan peserta didik tingkat akhir yaitu kelas 6, kelas 9 dan kelas 12.
Saat ini untuk melakukan sistem meluluskan peserta didik pihak operator dapodik sekolah sudah tidak perlu lagi susah payah untuk melakukan proses meluluskan peserta didiknya yang berada pada tingkat akhir secara manual sebab untuk bisa meluluskan peserta didik tingkat akhir maka telah dilakukan secara otomatis oleh aplikasi dapodik pusat.

Bagi anda para operator dapodik sekolah perlu anda pahami bahwa apabila anda memiliki siswa kelas 6 SD,9 SMP dan 12 SMA/SMK dan ingin meluluskan siswa-siwi tersebut maka tim dapodik pusat telah melakukan proses meluluskan seluruh peserta didik yang berada di kelas 6 pada jenjang SD, kelas 9 pada jenjang SMP dan kelas 12 pada jenjang SMA secara otomatis.

Namun demikian sebagai pihak sekolah maka sekolah harus bisa memahami bahwa dalam hal ini sistem akan meluluskan seluruh peserta didik yang berada di kelas akhir dan tidak ada satu pun siswa pada tingkat akhir yang tidak di luluskan sehingga jika sekolah merasa ada siswanya yang tidak layak untuk di luluskan maka langkah yang dapat di tempuh adalah melakukan verifikasi data peserta didik yang tidak lulus kemudian melaporkannya kepada pihak operator dapodik kabupaten dengan membawa surat keterangan yang menyatakan bahwa terdapat beberapa siswa yang tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak dapat di luluskan.
atau dalam hal ini membatalkan kelulusan siswa. 
Untuk mengetahui lebih jelas cara untuk membatalkan kelulusan siswa maka silahkan lihat penjelasannya (DISINI)

Dengan adanya aduan tersebut maka pihak dinas akan melakukan proses pembatan kelulusan pada siswa tertentu yang di nyatakan tidak lulus dan kemudian nama-nama siswa tersebut akan di kembalikan kedalam aplikasi dapodik sekolah yang bersangkutan sehingga dapat kembali di masukkan di kelas akhir dengan keterangan mengulang (Tidak lulus).

Demikianlah informasi yang harus di ketahui oleh operator dapodik sekolah dan juga oleh seluruh pihak sekolah mengenai prosedur meluluskan atau tidak meluluskan siswa yang berada pada tingkat akhir.Semoga apa yang dapat saya sampaikan pada artikel ini dapat memberikan manfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel